Menetapkanmenurut hukum bahwa identitas pemohon I yakni Nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertulis yaitu CADE dan Tahun Kelahiran Pemohon I dalam Kartu Keluarga tertulis yaitu tahun 1953, adalah salah dan keliru yang semestinya tertulis dan terbaca Nama dan Tahun Kelahiran Pemohon I yaitu ABD RASYID tahun kelahiran 1967, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah milik Pemohon dan Surat Keterangan Beda Namaresmi program ini adalah Beasiswa Brilian atau BRILiaN Caramemperbaiki salah nama sertifikat vaksin ini dapat dilakukan di rumah hanya bermodal smartphone atau laptop dengan akses internet. Foto diri dengan memegang KTP dan kartu vaksin; Setelah itu muncul sertifikat vaksinasi yang telah dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat. Termasukputusan pengadilan terkait perbedaan nama di Ijazah dan KTP juga sudah ada dan siap diserahkan, ujar Roziqi. Hanya, syarat-syarat yang dibawa untuk melengkapi kekurangan tersebut belum bisa diserahkan ke KPU Jatim. Itu tak lain karena berdasarkan peraturan yang ada, KPU hanya menerima kekurangan berkas pada tanggal yang sudah DiIndonesia saat ini sudah diberlakukan e-KTP atau KTP Elektronik.KTP Elektronik (KTPel) memiliki fungsi sebagai bukti keabsahan identitas kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang berisi data diri seperti nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan dan kewarganegaraan. Berdasarkanpemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa pemerintah mewajibkan nama yang tercantum dalam sertifikat vaksinasi Covid-19 sesuai dengan paspor, keliru. Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah memastikan bahwa klaim itu tidak benar. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi juga mengatakan belum ada perubahan Pemohonharus memeriksa terlebih dahulu dokumen-dokumen resmi lain yang memuat nama dengan penulisan yang tepat. Dokumen ini bisa berupa akte kelahiran, KK, paspor, atau ijazah; 2. Setelah itu, bawa dokumen tersebut ke kantor Dukcapil terdekat sebagai bukti penulisan nama yang benar; 3. Jika sudah, petugas akan mengecek berkas yang dijadikan Jadi apabila nama KTP dan ijazah berbeda saat daftar CPNS 2021, kalian hanya perlu memakai ejaan nama yang tertulis di ijazah. Namun demikian, jika perbedaan hanya pada penulisan gelar misalnya pada KTP terdapat penulisan gelar tetapi di ijazah tidak, maka hal tersebut tidak menjadi masalah bagi BKN. Sayamau membuat sertifikat tanah tapi posisi tanah alamat beda dengan ktp (Tanah di Surabaya, KTP saya Jakarta) apakah bisa dan bagaimana caranya terimakasih Apakah bisa membalik nama sertifikat tanah yang hilang tanpa harus membuat sertifikat baru 40 1. Apakah surat pelepasan hak atas tanah bisa di jadikan sertifikat tanah ? ContohSurat Keterangan Beda Nama pada KTP dan Kartu BPJS | Contoh Surat Keterangan Beda Nama pada KTP dan KK. Contoh Surat Keterangan Beda Nama pada KTP dan BPJS, file word silahkan download di sini. PEMERINTAHAN KABUPATEN TASIKMALAYA. KECAMATAN PAGERAGEUNG. Karenaitu, dikutip dari berbagai sumber, berikut tata cara ubah nama dalam sertifikat vaksin covid-19 di platform PeduliLindungi: 1. Kirimkan email pengaduan ke alamat sertifikat@pedulilindungi.id. 2. Isi subjek email dengan format berikut: Nama lengkap, NIK KTP, Tempat tanggal lahir, Nomor handphone yang aktif. 3. AutoFamilytak perlu bingung mengenai perbedaan nomor KTP dan NIK. Sebab nomor KTP merupakan sebutan lain dari NIK (Nomor Induk Kependudukan). Jadi memang keduanya adalah hal yang sama. Nomor Induk Kependudukan alias nomor KTP ini pada dasarnya menjadi hal yang sangat penting bagi pengurusan berbagai surat menyurat. Sayadulu bkin KTP RT RW nya 005/002 lalu saya dapat warisan dari orang tua, Sudah ad sertifikat ny atas nama saya dan sekarang tanah itu sudah saya tempati. tapi di sertifikat alamat RT RW nya 003/007 Karena RT 005/002 sudah meninggal. Caracetak sertifikat vaksin Covid-19 seperti KTP Lewat Software Photoshop. Untuk membuka gambar sertifikat vaksin, klik File dan pilih menu Open. Setelah gambar sertifikat vaksin berhasil dibuka di Photoshop, lihat beberapa tool menu atas, pilih Image dan klik menu Image Size. Kemudian hilangkan tanda centang pada Constrain Proportions. Jagatmedia sosial Twitter dibuat heboh dengan beredarnya sertifikat vaksin yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo. Dalam foto tersebut tertulis bahwa Presiden Jokowi sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, sehingga sertifikat dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2021. Tidak hanya itu, bocornya sertifikat vaksin Jokowi juga turut mengungkap sg536y. Di Indonesia saat ini sudah diberlakukan e-KTP atau KTP Elektronik. KTP Elektronik KTPel memiliki fungsi sebagai bukti keabsahan identitas kita sebagai Warga Negara Indonesia WNI yang berisi data diri seperti nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan dan kewarganegaraan. Data yang sudah terekam di e-KTP adalah data diri penting karena validasi data di e-KTP berguna dalam mengurus segala hal terkait layanan publik. Mulai dari urusan perbankan, BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, pembuatan paspor, hingga urusan lainnya. Hanya saja, kadang kesalahan data di identitas KTP bisa saja terjadi. Umumnya, faktor kesalahan ini diakibatkan oleh kelalaian orang yang bersangkutan / petugas terkait saat input data ketika pembuatan e-KTP , atau ada dokumen resmi pendukung lainnya, misalnya saja Kartu Keluarga KK yang salah data. Sehingga, efeknya terjadi kesalahan data di e-KTP . NIK KTP atau e-KTP Keliru? Apa yang harus dilakukan? Kesalahan data di e-KTP tak bisa disepelekan. Masalah yang banyak ditemukan di masyarakat adalah adanya kesalahan data pada e-KTP seperti NIK e-KTP tidak sesuai dengan NIK KK NIK di KK beda dengan tanggal lahir di akta kelahiran Nama Lengkap di e-KTP berbeda dengan nama di akta kelahiran/KK Tanggal Lahir di e-KTP berbeda dengan tanggal lahir di akta kelahiran/KK dan kasus lain sebagainya. Jika mendapati data KTPel ternyata keliru atau ingin merubah data KTP lama, satu hal yang wajib dilakukan yakni sesegera mungkin memperbaiki data yang salah tersebut. Jangan menunda-tunda memperbaiki data e-KTP yang salah karena kalau dibiarkan maka akan menghambat dalam berbagai urusan administrasi atau pun urusan legalitas lainnya. Contoh efek data NIK e-KTP berbeda dengan KK Tidak bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan BPJS Jamsostek Tidak bisa registrasi di aplikasi Layanan Paspor Online untuk mengurus pembuatan paspor dan lain sebagainya. Ingat masa berlaku e-KTP sekarang adalah seumur hidup. Hal ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat 7, dinyatakan bahwa KTP-elektronik untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Jadi jika menemukan kesalahan data pada KTP atau ingin merubah data lama di e-KTP segera perbaiki biar urusan administrasi dan lain sebagainya lancar. Dasar Hukum Perbaikan Data KTP Elektronik Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam pasal 64 ayat 8 dan 9. Pada ayat 8 dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el singkatan dari KTP Elektronik wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian. Kemudian dilanjutkan dalam ayat 9 bahwa dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 empat belas hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa kalau sudah pernah merekam KTP-el, tidak perlu merekam ulang dan hanya merubah data yang salah saja. Baca Juga Cara Buat e-KTP Tanpa Sesuai Domisili Cara Memperbaiki Data e-KTP yang Salah Prosedur Memperbaiki KTP via Data di KTP itu terbagi menjadi dua, yakni data yang sifatnya statis dan dinamis. Data statis seperti Nomor Induk Kependudukan NIK dan tempat tanggal lahir. Lalu, data dinamis yaitu status perkawinan dan domisili. Persyaratan umum dokumen yang diperlukan untuk memperbaiki data KTP e-KTP lama KTP yang salah data Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi Akta Kelahiran Siapkan dokumen lainnya terkait data yang akan dirubah ganti/update data e-KTP. Misalnya, status perkawinan, alamat rumah, agama, dsb. Surat Nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan. Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan. Ijazah bagi yang ingin nambah gelar. Surat kerangan dari instansi untuk status pekerjaan. Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama jika ada perubahan Agama. Cara Mengurus Koreksi Data e-KTP Bawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan seperti e-KTP lama yang ingin diperbaiki, fotokopi kartu keluarga, dan lainnya menyesuaikan dengan keperluan. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dukcapil setempat. Cari loket untuk mengurus KTP dan KK. Lalu, jelaskan sedetail mungkin tentang ganti data e-KTP yang salah atau update data e-KTP. Serahkan semua dokumen perubahan data e-KTP kepada petugas Dukcapil. Setelah semua dokumen persyaratan yang diberikan selesai diperiksa dan sesuai dengan ketentuan, kamu akan diberikan resi untuk pengambilan e-KTP baru atau yang sudah diperbaiki. Kamu sudah bisa pulang dan silahkan menunggu kurang lebih 14 hari dan harap bersabar karena lama proses bisa berbeda-beda di setiap Dukcapil. Silahkan ambil e-KTP di kantor Dukcapil. NIK pada e-KTP dapat dirubah bila NIK KTP tidak sesuai dengan tanggal lahir, segera urus perbaikan. NIK e-KTP yang beda dengan NIK yang tercantum di KK bisa diperbaharui datanya. Segera lakukan perubahan update data NIK KK di kantor dukcapil terdekat. Bawa syarat dokumen yang diperlukan fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi e-KTP. Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 pasal 36 menyatakan NIK terdiri dari 16 digit yang terdiri dari 6 digit pertama provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; 6 digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran; dan 4 digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis. Biaya perbaikan data e-KTP yang salah atau keliru Gratis. Pembuatan dokumen kependudukan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak dipungut biaya atau gratis. Mengenai pungutan yang ada dalam pembuatan dokumen kependudukan akan dikenakan sangsi hukum sesuai Undang-Undang tersebut pasal 95 B adalah pidana penjara paling lama 6 enam tahun dan/atau denda paling banyak tujuh puluh lima juta rupiah. Baca Juga ATM Dukcapil Cetak e-KTP, KK, Akta Lahir Hanya 2 Menit Lakukan ini bila e-KTP baru sudah jadi Pastikan semua telah benar termasuk NIK KTP, Nama, Alamat, Tanggal Lahir, dan lain sebagainya. Untuk melihat NIK Nomor Induk Kependudukan bisa menyesuaikan nomor tersebut pada Akta Kelahiran dan pastikan NIK di e-KTP sama persis dengan NIK yang tercantum pada data di KK. Lalu, penulisan nama harus seluruhnya sesuai dengan ada yang di KTP. Perhatikan semua penggunaan huruf, tanda titik, tanda koma, spasi, gelar. Misalnya nama di KTP tercantum Ir. Slamet Subarjo, Jangan ditulis dengan “SLAMET SUBARJO” semua dengan huruf kapital dan tanpa gelar atau ditulis “ Subarjo” atau “Slamet Subarjo, atau Ir. SLAMET SUABARJO, atau Ir Slamet Subarjo M Si” tanpa tanda baca. Intinya, jangan sampai semua penulisan data yang tercantum di KTP salah lagi. Perhatikan tanda titik sebelum penggunaan nama, nomor NIK, alamat, status dan lain sebagainya. Baca Juga e-KTP yang Hilang, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya Proses Tidak Serumit yang Dibayangkan Jika menemukan data kartu identitas tidak sama dengan yang sebenarnya maka segeralah urus hal tersebut. Segera luangkan waktu dan mencari kantor Dukcapil setempat, urus data KTPel yang salah bisa tidak kesulitan di kemudian hari. Melihat dari prosedur yang telah diuraikan di atas, mengurus KTP yang salah data atau update data e-KTP sekarang itu mudah dan tidak serumit yang kita bayangkan. Semoga lancar dan data e-KTP benar kembali. Baca Juga Keuntungan Memiliki E-Paspor di Indonesia dan Cara Membuatnya - Tepat pada Rabu, 19 September 2018 mendatang, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS 2018 akan segera dibuka. Portal pendaftaran terintegrasi akan dapat segera diakses. Melalui portal ini, nantinya calon pelamar dapat melakukan login hingga mengunggah berkas lamaran. Salah satu berkas yang kemungkinan besar akan menjadi persyaratan adalah ijazah. Baik lulusan S1/D4, D3, maupun SMA/sederajat, ijazah menjadi syarat utama yang dipastikan akan dibutuhkan. Meski terdengar sederhana dan telah sering menjadi syarat umum, rupanya ada beberapa masalah sepele yang terkadang luput dari perhatian calon pelamar. Baca CPNS 2018'> CPNS 2018 - Saat Isi Data di Tempat Lahir Tak Tersedia? Ini Saran BKN Yaitu adanya perbedaan identitas nama di ijazah dengan yang tertera di akta kelahiran atau Kartu Tanda Penduduk KTP. Bagaimana jika itu terjadi? Badan Kepegawaian Negara BKN mengimbau kepada calon pelamar untuk benar-benar melakukan pengecekan ulang. Calon peserta dapat menghubungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DUKCAPIL setempat untuk melakukan perbaikan data yang sesuai dengan dokumen resmi ijazah yang Anda miliki. Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut Baca CPNS 2018'> CPNS 2018 - Ini Tata Cara Log In Pakai Nomor Induk Kependudukan, Pendaftaran Hanya di Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil Call Center 02130493838. Selain itu, BKN juga mengimbau kepada peserta untuk berhati-hati ketika melakukan pengunggahan data. Pasalnya, nantinya data yang sudah dikirim sudah tidak bisa lagi diperbaiki. - Proses pendaftaran dan pengumpulan berkas untuk seleksi CPNS 2021 sudah berjalan. Beberapa masalah kerap ditemui, salah satunya nama KTP dan ijazah berbeda saat daftar CPNS 2021. Bagaimana solusinya? Jika nama KTP dan ijazah berbeda saat daftar CPNS 2021, kalian tidak perlu panik. Meskipun kedua dokumen itu wajib disertakan saat proses pendaftaran CPNS 2021, BKN telah memberikan cara mengatasi masalah tersebut. Dilansir dari akun ig bknmakassar apabila terdapat perbedaan nama KTP dan ijazah maka nama pelamar harus mengikuti nama yang tertera di ijazah. Jadi, apabila nama KTP dan ijazah berbeda saat daftar CPNS 2021, kalian hanya perlu memakai ejaan nama yang tertulis di ijazah. Namun demikian, jika perbedaan hanya pada penulisan gelar misalnya pada KTP terdapat penulisan gelar tetapi di ijazah tidak, maka hal tersebut tidak menjadi masalah bagi BKN. Baca Juga KTP Wajib! Gas Elpiji 3 Kg Hanya Bisa Dibeli dengan Identitas Resmi Pelamar cukup memasukkan data menggunakan nama yang sesuai dengan ijazah karena ijazah lebih bersifat seumur hidup, sementara KTP bisa diperbaharui menyesuaikan dengan status pekerjaan atau perkawinan. KTP juga lebih mudah direvisi melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil. "Jika di KTP pada namanya ada gelar, maka nama yang diinput adalah nama pada Ijazah. Dikarenakan Ijazah sifatnya lifetime atau hanya dicetak sekali seumur hidup," tulis BKN Makassar dalam postingannya. Lebih lanjut, BKN menekankan bahwa pelamar harus teliti dalam memasukkan nama ke dalam sistem. Nama yang dibutuhkan adalah nama lengkap tanpa ditambah dengan gelar. Nama lengkap harus memperhatikan ejaan yang benar. INFOGRAFIS Tes CPNS 2021 saat Positif Covid-19, Bolehkah?Dengan mengikuti penulisan nama pada ijazah, pelamar sudah bisa melanjutkan seluruh proses seleksi CPNS dan PPK 2021. Selain masalah penulisan nama, pelamar juga ditekankan untuk memperhatikan syarat secara spesifik di setiap instansi. Pasalnya setiap instansi mencantumkan syarat yang berbeda. Baca Juga Kronologi OTT Pungli KTP di Disdukcapil Lampung Utara Ada instansi yang mencantumkan syarat melampirkan sertifikat TOEFL dengan batas minimal skor tertentu. Namun ada juga instansi yang tidak mensyaratkan dokumen tersebut.

perbedaan nama di sertifikat dan ktp